Brother yang berminat tinggal ajukan penawaran dan menyetorkan uang jaminan Rp 1 juta.
Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 1 April 2021 pukul 10.30 WIB.
Buat yang serius berminat meminang Honda Win, bisa membaca keterangan di bawah ini.
Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Win Ubah Tampang Ala Supermoto KTM, Unik!
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. KPKNL Pekanbaru dan/atau Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dari foto objek lelang yang ditampilkan;
2. Peserta lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud;
3. Peserta lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih objek lelang. Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sama besarannya dengan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan tidak boleh dicicil.
Uang Jaminan Penawaran Lelang tersebut harus sudah efektif diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Pekanbaru 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
Baca Juga: Yamaha YT-115, Honda Win, Mega Pro Dilelang Borongan 11 Unit Harga Murah
4. Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta lelang diwajibkan melihat objek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya;
5. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/menggugat/melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang dengan alasan apapun juga;
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli, sesuai ketentuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetor ke Kas Negara;