Find Us On Social Media :

Gawat STNK Mati Bisa Terkena Tilang Elektronik? Begini Kata Polisi

By Erwan Hartawan, Selasa, 30 Maret 2021 | 21:50 WIB
Gawat STNK mati bisa terkena tilang elektronik (Antara Foto)

Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Hal tersebut dibenarkan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.

"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," katanya dikutip dari Kompas.com.

Ardila menerangkan, nantinya pelanggaran keabsahan STNK terlihat dari pelat nomor kendaraan.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak

Sebagai informasi, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan.

Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.