Find Us On Social Media :

Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

By , Rabu, 31 Maret 2021 | 09:00
Bikin dan perpanjang SIM online ingat masa berlaku berubah (ISTIMEWA)

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Baca Juga: Gak Perlu Antri Bikin dan Perpanjang SIM Diantar Polwan Pakai Yamaha NMAX Ke Rumah Pemohon

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Baca Juga: Bukan Kartu Lagi SIM Digital Tersimpan di HP Gak Takut Hilang Lagi

MASA BERLAKU SIM BERUBAH

Perlu diketahui, sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, namun kini berdasarkan tanggal penerbitan.

Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.