Find Us On Social Media :

Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

By Erwan Hartawan, Rabu, 31 Maret 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi naik motor sambil merokok. (Dok. Otomotif Group)

Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi

Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Untuk sanksi naik motor sambil merokok bisa terkena pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.