Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain memanfaatkan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa secara online.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," sambungnya.
Baca Juga: Gak Pake Ongkir, Perpanjang SIM Langsung Diantarkan Petugas ke Rumah
Ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.