MOTOR Plus-online.com - Catat tarif resmi perpanjang SIM C dan SIM A, masa berlaku enggak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Pemilik motor harus memperpanjang SIM C miliknya sebelum waktunya.
Perlu diingat, sekarang masa berlaku SIM C atau SIM A enggak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Tapi sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM C atau SIM A tersebut.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 April 2021, Perpanjang Online Juga Bisa Lo!
Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual
Surat izin mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya SIM sudah diperpanjang. SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.
Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.