Find Us On Social Media :

Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

By Ahmad Ridho, Kamis, 1 April 2021 | 08:13 WIB
Catat tarif resmi perpanjang SIM C dan SIM A, masa berlaku enggak lagi berdasarkan tanggal lahir. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat tarif resmi perpanjang SIM C dan SIM A, masa berlaku enggak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Pemilik motor harus memperpanjang SIM C miliknya sebelum waktunya.

Perlu diingat, sekarang masa berlaku SIM C atau SIM A enggak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Tapi sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM C atau SIM A tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 April 2021, Perpanjang Online Juga Bisa Lo!

Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual

Surat izin mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun.

Sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya SIM sudah diperpanjang. SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair 4 Bulan Nonstop

• SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

• SIM C1: Rp 75.000

• SIM C2: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

• SIM D khusus D1: Rp 30.000

• SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Disalurkan ke Rekening Masing-masing, Syaratnya WNI dan Punya NIK

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.

Baca Juga: Gak Perlu Antri Bikin dan Perpanjang SIM Diantar Polwan Pakai Yamaha NMAX Ke Rumah Pemohon

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwalnya, masyarakat bisa terus mengupdate pembaruannya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C",