Find Us On Social Media :

Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita

By Indra GT, Kamis, 1 April 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi razia knalpot brong. Polisi akan gandeng KLHK untuk razia knalpot brong atau knalpot racing sesuai standar. (Twitter/TMCPoldaMetro)

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi

Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jadi masih nekat menggunakan knalpot brong?