Find Us On Social Media :

Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita

By Indra GT, Kamis, 1 April 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi razia knalpot brong. Polisi akan gandeng KLHK untuk razia knalpot brong atau knalpot racing sesuai standar. (Twitter/TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-online.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lakukan penahanan motor yang masih nekat pakai knalpot brong dan knalpotnya disita.

Saat ini pihak Polda Metro Jaya melakukan filterisasi bagi pengendara motor yang masih nekat memakai knalpot brong.

"Kita bukan melakukan razia motor yang menggunakan knalpot brong, melainkan filterisasi dibeberapa jalan protokol di Jakarta" ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada MOTOR Plus-online.com, Rabu (31/3/2021).

"Jadi bukan razia dan waktu pelaksanaannya tidak ditentukan" terang Fahri.

Baca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih Caranya

Baca Juga: Polisi Akan Gandeng KLHK Untuk Razia Knalpot Brong Sesuai Standar

"Kalau diumumkan waktu filterisasi nantinya para pengguna knalpot brong malah bisa menghindar" jelasnya. 

Bagi pemotor yang terciduk saat filterisasi menggunakan knalpot brong langsung dilakukan penilangan.

Tidak hanya ditilang, ternyata motor langsung dikandangain dan dibawa ke Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Pancoran Jakarta Selatan.

"Sebelum motor dibawa, pelanggar diberi kesempatan menyelesaikan denda dan mengganti knalpot dengan standar agar bisa dibawa pulang" ungkap Fahri.

Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi

"Jika tidak bisa melakukannya maka motor bisa diambil di kantor Polisi setelah membayar denda tilang" bebernya.

Biasanya knalpot brong tersebut akan disita oleh polisi hingga pemilik kendaraan bisa membawa knalpot aslinya.

"Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya" tutur Fahri.

Bukan tanpa alasan pihak Kepolisian menyita knalpot brong yang dipakai para pelanggar.

Baca Juga: Ternyata Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan Belum Diatur Pemerintah

"Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising," sambungnya.

Fahri menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot yang sesuai dengan standar.

"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya.

Penindakan penilangan dan penyitaan knalpot brong sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi

Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jadi masih nekat menggunakan knalpot brong?