Find Us On Social Media :

Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

By Erwan Hartawan, Kamis, 1 April 2021 | 19:15 WIB
Nekat mudik 2021, bisa terkena tilang polisi? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang masih berniat nekat mudik lebaran 2021?

Sebelum memaksakan mudik lebih baik ketahui dulu ada sanksi atau tidak.

Apalagi sebelumnya pemerintah telah menegaskan untuk melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

Larangan mudik dinilai mampu menjadi pencegahan perluasan penyebaran covid-19.

Apalagi menurut data Satgas Covid-19 libur panjang jadi salah satu faktor kenaikan angka positif covid-19.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.

Selain itu memasuki tanggal pelarangan, Polro akan melakukan tindakan penyekatan untuk yang nekat mudik lebaran.