Find Us On Social Media :

Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

By Erwan Hartawan, Kamis, 1 April 2021 | 19:15 WIB
Nekat mudik 2021, bisa terkena tilang polisi? (Kompas.com)

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Berpergian Baru, Mudik Lebaran Tetap Boleh?

"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," kata Rudy dikutip dari kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.

Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.

Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini

Lalu akankah mendapat sanksi tilang dari polisi?

Rudy menjelaskan jika nekat pulang kampung bukan lah pelanggaran lalu lintas.

Oleh karennya pengendara tidak akan mendapat sanksi tilang dari kepolisian.

Namun kepolisian hanya meminta kendaraan berputar balik ke daerah asalnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?

"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan."

"Kecuali kalau melakukan pelanggaran," terang Rudy.