Find Us On Social Media :

Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 2 April 2021 | 19:57 WIB
Ilustrasi. Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong (Twitter @TMCPoldaMetro)


MOTOR Plus-online.com - Catat, ini syarat menebus motor yang disita polisi karena pakai knalpot brong.

Akhir-akhir ini memang polisi gencar menggelar razia knalpot brong atau knalpot racing.

Banyak bikers di beberapa wilayah di Indonesia yang terciduk razia tersebut.

Dan gak sedikit juga bikers yang motornya disita alias ditahan polisi.

Baca Juga: Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita

Baca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih Caranya

Lalu kalau motor sampai disita polisi, bagaimana sih cara menebusnya?

"Jika motor yang ditahan akibat knalpot bising untuk prosesnya bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan melampirkan persyaratan yang ada," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Rabu (31/3/2021).

"Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising," sambungnya.

Fahri menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot yang sesuai dengan standar.

Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi

"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya.

Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas apa saja syarat yang perlu dibawa ketika ingin mengambil motor yang ditahan karena knalpot?

1. Fotokopi SIM (1 lembar)

Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen

2. Fotokopi KTP (1 lembar)

3. Fotokopi STNK (1 lembar)

4. Materai 10 ribu (2 lembar)

Sementara untuk waktu pengambilan kendaraan kalian bisa mendatangi langsung Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya  pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.