Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

By Galih Setiadi, Sabtu, 3 April 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi. Nekat mudik ke Solo, siap-siap disuruh begini. (Tribunjabar.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba mudik ke Solo, polisi bilang aturan ini buat pemudik yang nekat.

Soal larangan mudik lebaran yang disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu jadi sorotan.

Makanya bikers atau warga lainnya tetap di rumah saja alias jangan mudik, demi menahan kasus Covid-19.

Selain itu, beberapa daerah mulai mengikuti larangan mudik dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini

Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

Pemerintah pusat menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut berlaku buat semua masyarakat Indonesia.

Tujuannya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih belum selesai di Indonesia.

Seperti di Solo, yang akan mengikuti aturan yang telah diperintahkan pusat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?

Satlantas Solo melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masyarakat yang nekat untuk mudik pada libur Lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Bagi masyarakat yang nekat mudik ke Solo akan disuruh untuk putar balik.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman.

"Di Solo sendiri nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan kota Solo untuk mengantisipasi pemudik yang nekat," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta, Siap-siap Putar Balik ke Kampung Lagi

"jika masih nekat akan kita suruh putar balik," sambungnya.

Namun tidak semua kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan disuruh putar balik.

Adhitya menjelaskan, kalau cuma mengacu pada pelat nomor, ada juga warga Solo sendiri yang memilki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.

Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, baik masyarakat luar daerah atau merupakan warga Solo akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Pengguna kendaraan akan diperiksa terkait tujuan datang ke Solo, dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Di pos perbatasan yang kami sediakan juga akan ada alat untuk cek kesehatan dan pengecekan seperti rapid tes, yang merupakan bantuan yang diberikan oleh Polda," ujar Adhytia.

Pengendara yang sudah melakukan pemeriksaan oleh petugas akan menjalani tes kesehatan.

Tes kesehatan berupa alat rapid untuk mengetahui apakah ada virus Covid-19 yang dibawa.

Jika terbukti positif akan langsung diamankan di rumah karantina yang telah disediakan pemerintah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik ke Solo, Siap-siap Kendaraan Diputar Balik"