MOTOR Plus-online.com - Kapok, pengemudi Fortuner koboi acungkan pistol terancam hukuman seumur hidup.
Pelaku penabrak ini mengamuk dan mengeluarkan pistol usai menabrak pemotor perempuan.
Usai mengancam warga menggunakan pistol, pelaku langsung kabur.
Pelaku sendiri akhirnya berhasil diringkus polisi dan terancam hukuman berat.
Baca Juga: Sok Jagoan Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Pemotor Dikepung Warga
Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis Caranya Gampang
Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Saat ini tersanga MFA sudah ditahan.
Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Baca Juga: Lekas Ke ATM Cek Saldo Tabungan, 3 Bantuan Pemerintah Ditransfer April Ini
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.