Find Us On Social Media :

Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

By Fadhliansyah, Minggu, 4 April 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi razia. Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja? (TMC Polda Metro)

MOTOR Plus-online.com - Apakah bisa lolos tilang kalau cuma bawa fotokopi STNK saja?

Mungkin pertanyaan tersebut sempat terpikirkan oleh bikers.

Sebelumnya brother pasti tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Karena dengan membawa kedua dokumen tersebut, berarti brother dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wow Honda Supra X 125 Dilelang Rp 800 Ribuan, STNK BPKB Komplit Bro

Baca Juga: Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya

Dan juga memiliki bukti bahwa kendaraan yang brother kendarai adalah legal, bukan curian.

Makanya ketika ada razia kepolisian, dua dokumen itu akan diperiksa oleh polisi.

Kalau tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, bagimana jika yang dibawa hanya fotokopi dan bukan yang asli? Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik