Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Cuma dari HP Mulai Bulan Ini, Sekalian Bikin SIM Baru Juga?

By Fadhliansyah, Minggu, 4 April 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi SIM Digital. Perpanjang SIM Cuma dari HP Mulai Bulan Ini, Sekalian Bikin SIM Baru Juga? (AONG/Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma dari handphone (HP) bisa dilakukan mulai April 2021.

Apakah bisa sekalian membuat SIM baru juga?

Kabar gembira buat brother yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.

Karena aplikasi untuk perpanjang SIM lewat HP akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ini Tanggal Launching Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Bikin SIM Baru Juga Bisa?

Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis Caranya Gampang

Jadi brother gak perlu meluangkan waktu lagi untuk datang ke Satpas, karena bisa perpanjang SIM dari mana saja.

Ini adalah salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Aplikasi yang dimaksud saat ini tengah dipersiapkan.

Dan menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 April 2021, Perpanjang Online Juga Bisa Lo!

Ia pun kemudian mengatakan bahwa aplikasi itu akan meluncur dalam waktu dekat.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Baca Juga: Aplikasi Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin SIM Baru dari Rumah, Ujian dan Praktiknya Gimana?

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"