Find Us On Social Media :

Gelar Razia Knalpot Bising Tanpa Desibel Meter, Tetap Diperbolehkan?

By Erwan Hartawan, Senin, 5 April 2021 | 19:20 WIB
Razia knalpot tanpa alat ukur desibel meter tetap diperbolehkan? (Tribun Solo)

MOTOR Plus-Online.com - Gelar razia knalpot bising tanpa desibel meter tetap boleh?

Knalpot bising memang menjadi incaran Polisi.

Banyak biker yang akhirnya mendapat surat tilang karena penggunaan knalpot bising.

Gak cuma penilangan, biasanya knalpot tersebut ikut disita polisi.

Baca Juga: Horee Motor Boleh Pasang Knalpot Aftarmarker, Asal Lolos Syarat Ini

Baca Juga: Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

Tapi, banyak masyarakat yang mengeluhkan razia knalpot tidak memakai alat ukur desibel meter.

Nah, apakah razia tersebut tetap diperbolehkan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan terdapat 2 pelanggaran saat memakai knalpot tidak standar.

"Ada dua aspek pelanggaran yakni pelanggaran teknis dan pelanggaran layak jalan," kata Fahri dikutip dari Youtube GridOto News.