Find Us On Social Media :

Gelar Razia Knalpot Bising Tanpa Desibel Meter, Tetap Diperbolehkan?

By Erwan Hartawan, Senin, 5 April 2021 | 19:20 WIB
Razia knalpot tanpa alat ukur desibel meter tetap diperbolehkan? (Tribun Solo)

MOTOR Plus-Online.com - Gelar razia knalpot bising tanpa desibel meter tetap boleh?

Knalpot bising memang menjadi incaran Polisi.

Banyak biker yang akhirnya mendapat surat tilang karena penggunaan knalpot bising.

Gak cuma penilangan, biasanya knalpot tersebut ikut disita polisi.

Baca Juga: Horee Motor Boleh Pasang Knalpot Aftarmarker, Asal Lolos Syarat Ini

Baca Juga: Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

Tapi, banyak masyarakat yang mengeluhkan razia knalpot tidak memakai alat ukur desibel meter.

Nah, apakah razia tersebut tetap diperbolehkan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan terdapat 2 pelanggaran saat memakai knalpot tidak standar.

"Ada dua aspek pelanggaran yakni pelanggaran teknis dan pelanggaran layak jalan," kata Fahri dikutip dari Youtube GridOto News.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi

"Kalo Polisi tidak bisa mengukur dari persyaratan layak jalan, dia bisa mengukur dari teknisnya,"

"Nah apabila diketahui tidak lagi asli dan tidak lagi dikeluarkan pabrikan ataupun mengubah dari modifikasi maka sudah masuk kedalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dilakukan penilangan," lanjutnya.

Farhi kemudian menjelaskan bahwa Polisi tidak hanya melihat dari kebiasangan knalpot melainkan modifikasi yang dipakai.

"Jadi sekali lagi tidak hanya melihat dari kebiasangan saja tapi kalo dilihat ada modifikasi dan sistem pembuangan tidak lagi sesuai standar yang sudah diatur pemeritah tentang kendaraan maka sudah termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas Fahri.

Baca Juga: Takut Disita Polisi, Jangan Sembarangan Ganti Knalpot Sultan Ke Standar, Bisa Fatal Akibatnya

Fahri menambahkan setiap kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

"Persyatan teknis berupa susunan, perlengkapan, karoseri, dimensi dan sebagainya," ucapnya.

Sedangkan untuk persyaratan layak jalan yakni kebisingan suara, emisi gas buang, alur kedalam ban dan lain-lain.