Find Us On Social Media :

Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta

By Aong, Selasa, 6 April 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi mudik dilarang (Kompas.com)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis

Saat ini, sanksi bagi pelanggar larangan tersebut tengah disusun dan segera diterbitkan.

"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/3/2021).

Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri.

"Saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," ujar dia.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Namun jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada dua poin yang bisa jadi acuan.

Poinnya tercantum dalam pasal 93.

1. Bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.

2. Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Namun sanksi mudik 2020 lalu terbilang ringan, yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing.