Find Us On Social Media :

Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 1,2 Juta April 2021, Daftar Pakai KTP dan KK

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 6 April 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi. KTP dan KK untuk daftar bantuan pemerintah (Tribunnews Kolase)

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jika tidak terdaftar di e-form BRI, brother bisa mengajukan pendaftaran.

Cara pengajuan BPUM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Siapin KTP, Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta yang Segera Cair

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.

Syarat pengajuan BPUM

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)