Rencananya penyekatan akan dilakukan menjelang aturan itu dilaksanakan yakni pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Kegiatan penyekatan akan dilaukan dengan melakukan kerjasama dengan TNI, Dishub, dan Dinas Kesehatan.
"Kami akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk pelaksanaan operasi ini," ucap Adhytia.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Untuk titik penyekkatan yang akan diberlakukan untuk wilayah hukum Kota Surakarta, Jawa Tengah, berikut 10 titik pos nya:
1. Batas kota Banyuanyar, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
2. Batas kota Tugu Makuto, melibatkan 5 personil Lantas, 3 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
3. Batas kota Kleco, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bulan Depan, Awas 8 Poin Ini Penting
4. Batas kota Tugu Lilin, perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. Melibatkan 3 personil Lantas.
5. Batas kota Tipes, perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. melibatkan 5 personil Lantas.
6. Batas kota Tanjung Anom, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
7. Batas kota Ring Road, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.