Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"
Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans
Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".
Aturan teknis pembuatan polisi tidur Pitra mengatakan, alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur adalah karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi.
"Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.
Baca Juga: Banjir Pujian dan Cibiran, Tes Sokbreker Honda ADV150 Angkut Dua Sak Semen Sekaligus
Menurut Pitra, hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59.
Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Sedangkan Pasal 59 berbunyi sebagi berikut:
"Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"