Find Us On Social Media :

Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

By , Kamis, 08 April 2021 | 08:45
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur. Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta! (Stefanus Yoga)

Baca Juga: Jangankan Cuma Polisi Tidur, Medan Terjal Berlumpur Juga Bisa Dilibas Motor Yamaha NMAX Ini

Spesifikasi polisi tidur adalah sebagai berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa

- Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen

- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter

Baca Juga: Jangan Asal, Nih Aturan Bikin Polisi Tidur Yang Benar Dari Pemerintah

Ramai pembahasan mengenai larangan membuat polisi tidur awalnya berasal dari Twitter.

Awalnya akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki, pada hari Senin (5/4/2021) lalu.

Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.

Baca Juga: Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban

Utas tersebut kemudian menarik perhatian warganet.