"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orangtuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," kata Rudy.
Sementara itu, mekanisme putar balik kendaraan pemudik tidak berbeda dari tahun lalu, yaitu petugas melakukan pengecekan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis
Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung.
Titik-titik check point yang disiapkan oleh aparat kepolisian itu tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara kota dan kabupaten.
Lalu, terdapat juga titik penyekatan di jalan arteri ataupun jalan tol.
Namun, Rudy tak dapat memerinci lebih lanjut mengenai titik-titik persis lokasi penyekatan yang dipersiapkan nanti.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Pastinya, lokasi penyekatan akan dapat menahan laju arus mudik Idul Fitri 2021 karena mayoritas jalur yang dilewati pemudik akan disekat.
“Dari Lampung sampai Bali saya enggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antarkota antarkabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa enggak bisa, Jawa ke Sumatera enggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga enggak bisa,” tambah Rudy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Nekat Mudik Lebaran 2021",