Find Us On Social Media :

Buruan Ambil Uang Rp 300 Ribu di Kantor Pos Bantuan Pemerintah untuk 10 Juta Orang

By Aong, Kamis, 8 April 2021 | 20:00 WIB
Jangan lupa bawa KTP untuk mencairkan bantuan pemerintah atau bansos Rp 300 ribu (Kompas.com)

Baca Juga: Siapkan KTP Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Disalurkan April Ini untuk 5,2 Juta Orang

Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Dikutip dari Tribunnews.com, penerima akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT masing-masing.

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Dibagikan Bulan April 2021, Ini Tanggalnya 

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan yang dibagikan.

Kemudian, wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan KK Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Rekening

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memotret satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April, Login dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama-NIK