Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Baca Juga: Dibagi-bagi THR Bantuan Pemerintah ke Rekening Siap-siap Cek Saldo ATM Tanggal Segini
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
- bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
- kunjungan keluarga sakit
Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- pelayanan kesehatan darurat
Baca Juga: Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta