Find Us On Social Media :

Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

By Ahmad Ridho, Jumat, 9 April 2021 | 07:40 WIB
Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan nekat mudik pakai motor atau mobil jelang Lebaran, sanksinya berat.

Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Momen berkumpul bersama keluarga besar dan saudara di kampung halaman menjadi hal yang sangat menyenangkan.

Tapi Lebaran tahun 2021 ini, masyarakat harus menahan diri.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini

Pasalnya pemerintah sudah resmi melarang mudik ke kampung halaman untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan KK Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Rekening

Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.

Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Baca Juga: Dibagi-bagi THR Bantuan Pemerintah ke Rekening Siap-siap Cek Saldo ATM Tanggal Segini

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:

- bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)

- kunjungan keluarga sakit

Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

- pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta

Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).

Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol

- Terminal Angkutan Penumpang

- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: nekat-mudik-pakai-motor-atau-mobil-pribadi-ini-sanksinya?page=2