Find Us On Social Media :

Sudah Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Dapat Lagi, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik

By Ahmad Ridho, Jumat, 9 April 2021 | 08:00 WIB
Sudah Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Dapat Lagi, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik (Tribunnews.com)

Baca Juga: Buruan Ambil Uang Rp 300 Ribu di Kantor Pos Bantuan Pemerintah untuk 10 Juta Orang

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Bawa 4 Dokumen Ini

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap