Find Us On Social Media :

Sudah Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Dapat Lagi, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik

By Ahmad Ridho, Jumat, 9 April 2021 | 08:00 WIB
Sudah Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Dapat Lagi, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta lagi walaupun sebelumnya sudah ditransfer, caranya mudah.

Kabar bagus buat masyarakat dan bikers karena pemerintah masih memberikan bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan Rp 1,2 juta ini merupakan program BLT UMKM atau bantuan modal usaha.

Usaha yang dijalani bikers seperti bengkel motor jadi semakin maju dan berkembang.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan KK Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Rekening

Baca Juga: Dibagi-bagi THR Bantuan Pemerintah ke Rekening Siap-siap Cek Saldo ATM Tanggal Segini

Nah buat yang sudah dapat bantuan Rp 1,2 juta kemungkinan bisa dapat transferan lagi, asalkan memenuhi persyaratan.

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.

Ini syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Dibagikan Bulan April 2021, Ini Tanggalnya

Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Buruan Ambil Uang Rp 300 Ribu di Kantor Pos Bantuan Pemerintah untuk 10 Juta Orang

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Bawa 4 Dokumen Ini

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

Baca Juga: Catat Syarat Dapat THR Bantuan Pemerintah, Ini Tanggal Pembagiannya

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Tinggal Siapkan KK Dan KTP< Begini Cara Dapat Uang Bantuan Rp 12 Juta

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul:yang-sudah-dapat-bisa-dapat-lagi-simak-syarat-dan-cara-daftar-online-blt-umkm-rp-12-juta-tahun-2021?page=3