Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

By , Sabtu, 10 April 2021 | 08:30
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui (Tribunnews.com)

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan/atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Sementara itu, karyawan swasta dapat memperoleh surat semacam itu dari pimpinan perusahaannya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru

5. Hanya Terminal Pulo Gebang yang beroperasi selama larangan mudik

Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selain perjalanan di dalam Jabodetabek ditiadakan.

Dengan itu, akses terminal-terminal bus di Jakarta juga ditutup hampir seluruhnya.

“Misalnya Jakarta ke Bogor itu tetap boleh, angkutan perkotaannya," kata Syafrin.

Syafrin sebelumnya mengatakan, seluruh terminal bus AKAP di Jakarta akan ditutup selama larangan mudik Lebaran, kecuali Terminal Pulo Gebang yang akan beroperasi untuk melayani perjalanan darurat.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Tiga terminal lainnya, yakni Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priok tidak beroperasi.

"Pelayanan AKAP Terminal Pulo Gebang pun itu akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," kata Syafrin, Rabu lalu.

6. Mudik di Jabodetabek tak perlu SIKM