Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

By , Sabtu, 10 April 2021 | 08:30
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui (Tribunnews.com)

Meski berbeda kota dan provinsi, wilayah-wilayah di dalam kawasan Jabodetabek dianggap sebagai kesatuan wilayah/wilayah aglomerasi.

Oleh karenanya, pergerakan keluar-masuk Jakarta, selama di dalam Jabodetabek, tidak memerlukan SIKM.

Baca Juga: Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," tutur Syafrin.

Ia memberi contoh, warga Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.

Namun, bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.

7. Persiapkan titik penyekatan dan penertiban terminal bayangan

Untuk membatasi pergerakan keluar-masuk Ibu Kota, penyekatan pada 6-17 Mei 2021 sedang disiapkan oleh lintas instansi.

Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX

"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin.

Petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.

Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.

"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.