Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

By Fadhliansyah, Sabtu, 10 April 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui (Tribunnews.com)

Tiga terminal lainnya, yakni Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priok tidak beroperasi.

"Pelayanan AKAP Terminal Pulo Gebang pun itu akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," kata Syafrin, Rabu lalu.

6. Mudik di Jabodetabek tak perlu SIKM

Meski berbeda kota dan provinsi, wilayah-wilayah di dalam kawasan Jabodetabek dianggap sebagai kesatuan wilayah/wilayah aglomerasi.

Oleh karenanya, pergerakan keluar-masuk Jakarta, selama di dalam Jabodetabek, tidak memerlukan SIKM.

Baca Juga: Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," tutur Syafrin.

Ia memberi contoh, warga Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.

Namun, bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.

7. Persiapkan titik penyekatan dan penertiban terminal bayangan

Untuk membatasi pergerakan keluar-masuk Ibu Kota, penyekatan pada 6-17 Mei 2021 sedang disiapkan oleh lintas instansi.

Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX