Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

By Fadhliansyah, Sabtu, 10 April 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui (Tribunnews.com)

"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin.

Petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.

Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.

"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.

Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan telah memetakan delapan titik penyekatan di Jabodetabek.

Di jalan tol, titik penyekatan akan berada di jalan tol arah Cikampek dan arah Merak.

Di jalan arteri nontol, titik penyekatan berlokasi di Harapan Indah Kota Bekasi, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, penyekatan di terminal bus dilakukan di Terminal Bus Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

"Rencana kami akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siap-siap Awasi Mudik Lebaran, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui"