Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian Jogja Raya, serta Solo Raya.
Tak ketinggalan Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
Baca Juga: Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini
Aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
Diperbolehkannya perjalanan satu wilayah aglomerasi, tentu menimbulkan persepsi tentang perjalanan mudik lokal, yakni perjalanan silaturahmi mengunjungi sanak keluarga ketika Lebaran.
Apakah mudik lokal diizinkan?
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta
"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Adita, kepada Kompas.com (9/4/2021).
"Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," tuturnya.
Walau demikian, Adita mengatakan, nantinya perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi bakal diatur dalam sebuah regulasi.
Seperti diketahui, pada Lebaran tahun lalu, mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan aturan ketat.
Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?