Misalnya satu mobil hanya boleh diisi 3 penumpang, sementara sepeda motor tidak boleh dipakai berboncengan, kemudian jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.
“Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” kata Adita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal",