"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucapnya Kamis (1/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Program perpanjang SIM online bisa dipakai baik untuk SIM A maupun SIM C.
Oh iya aplikasi tersebut sayangnya belum bisa membuat SIM baru.
Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjang SIM Online Dari HP Dimulai, Ini Langkah dan Tahapannya
Kalau sudah mengunduh aplikasinya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelas dia.
Nah, bicara soal perpanjang SIM, brother ingat-ingat lagi nih biayanya.
Jangan sampai dibohongin calo, soalnya biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.
Baca Juga: Bikers Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Bisa Dari HP, Mulai Kapan?
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000