- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Baca Juga: Punya KTP dan KK, Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah Segera Cair
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis Caranya Gampang