Find Us On Social Media :

Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

By , Selasa, 13 April 2021 | 18:00
Biaya pelat nomor cantik dan unik (Instagram.com/@satlantasgrobogan)

"Untuk pelat nomor cantik atau kalau disini disebut dengan pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra dikutip dari Kompas.com

"Namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," sambungnya.

Nah untuk biaya brother harus siap-siap rogoh kocek sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut;

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

Baca Juga: Mau Pakai Angka Pelat Nomor Cantik di Motor, 1 Angka Rp 20 Juta

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 Aturan

Sementara ada sejumlah ketentuan juga yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan.

Hal ini tertuang dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Baca Juga: Heboh Wanita Pamer Mobil Dinas Suaminya, Ternyata Pelat Nomor Palsu

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.