Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

By , Selasa, 13 April 2021 | 18:15
Ilustrasi mudik 2021. Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, nih syarat untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut berarti sama seperti tahun lalu, di mana masyarakat dilarang melakukan mudik ke kampung halaman.

Di tahun ini, larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan berlaku untuk seluruh masyarakat, dan juga semua moda transportasi publik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Meski begitu, tetap ada pengecualian untuk masyarakat yang punya keperluan sangat mendesak dan angkutan logistik.

Hal itu sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yaitu:

- Urusan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang.

Tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Soroti Jalan Tikus Gak Bisa Ngelak

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu.

"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.