Syafrin mengatakan kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang berkerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.
Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat Eselon II minimal.
Baca Juga: Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin
Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.
"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin.
Sementara saat ditanya berapa lama penerbitan SIKM akan dikeluarkan, Syafrin menjelaskan pada dasarnya bila semua syarat terpenuhi akan sangat cepat.
Karena itu, dia menegaskan SIKM tidak bisa diminta atau diajukan untuk kebutuhan yang tidak sesuai kriteria selama larangan mudik Lebaran berlaku.
Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya
"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukan misal ada kedukaan, (kalau) acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Merujuk dari SE 13, SIKM atau surat izin perjalanan memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu ;
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara, dan,
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layakanya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Dapatkan SIKM saat Larangan Mudik Lebaran"