Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

By Fadhliansyah, Selasa, 13 April 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi mudik 2021. Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, nih syarat untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut berarti sama seperti tahun lalu, di mana masyarakat dilarang melakukan mudik ke kampung halaman.

Di tahun ini, larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan berlaku untuk seluruh masyarakat, dan juga semua moda transportasi publik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Meski begitu, tetap ada pengecualian untuk masyarakat yang punya keperluan sangat mendesak dan angkutan logistik.

Hal itu sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yaitu:

- Urusan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang.

Tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Soroti Jalan Tikus Gak Bisa Ngelak

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu.

"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.

Syafrin mengatakan kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang berkerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat Eselon II minimal.

Baca Juga: Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin

Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.

"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin.

Sementara saat ditanya berapa lama penerbitan SIKM akan dikeluarkan, Syafrin menjelaskan pada dasarnya bila semua syarat terpenuhi akan sangat cepat.

Karena itu, dia menegaskan SIKM tidak bisa diminta atau diajukan untuk kebutuhan yang tidak sesuai kriteria selama larangan mudik Lebaran berlaku.

Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya

"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukan misal ada kedukaan, (kalau) acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Merujuk dari SE 13, SIKM atau surat izin perjalanan memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu ;

- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara, dan,
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layakanya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Dapatkan SIKM saat Larangan Mudik Lebaran"