Find Us On Social Media :

Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini

By Rabu, 14 April 2021 | 08:40
Mudik sebelum tanggal 6 diizinkan polisi tapi ada protokol kesehatan khusus (Tribunjabar.com)

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

M. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Sedangkan jika masyarakat nekat mudik pada 6-17 Mei maka akan siap-siap disuruh putar balik sama polisi.