Find Us On Social Media :

Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

By Aong, Rabu, 14 April 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi mudik dilarang (Tribunnews.com)

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek.

Termasuk Bandung Raya.

Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian Jogja Raya, serta Solo Raya.

Tak ketinggalan Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

Aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

Diperbolehkannya perjalanan satu wilayah aglomerasi, tentu menimbulkan persepsi tentang perjalanan mudik lokal, yakni perjalanan silaturahmi mengunjungi sanak keluarga ketika Lebaran.

Apakah mudik lokal diizinkan?

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Adita, kepada Kompas.com (9/4/2021).

"Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," tuturnya.

Walau demikian, Adita mengatakan, nantinya perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi bakal diatur dalam sebuah regulasi.

Seperti diketahui, pada Lebaran tahun lalu, mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan aturan ketat.

Misalnya satu mobil hanya boleh diisi 3 penumpang, sementara sepeda motor tidak boleh dipakai berboncengan, kemudian jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.

“Nanti akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” kata Adita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal",