Find Us On Social Media :

THR Wajib Dibayar Maksimal Tanggal Segini, Simak Jumlah Besarannya

By Fadhliansyah, Rabu, 14 April 2021 | 11:40 WIB
Gambar ilustrasi. THR Wajib Dibayar Maksimal Tanggal Segini, Simak Jumlah Besarannya (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar maksimal tanggal segini, simak jumlah besarannya.

Ada kabar gembira nih buat brother yang sudah bekerja di sebuah perusahaan.

Karena Pemerintah sudah memastikan THR harus dibayarkan perusahaan, maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Itu berarti maksimal sekitar tanggal 7 Mei 2021, THR sudah masuk rekening brother.

Baca Juga: Siap-siap Saldo Bertambah, THR Wajib Dibayar Paling Lama Tanggal Segini

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13

Jadi buat yang pengin beli sparepart motor, masih keburu nih sebelum Lebaran, hehe.

Hal tersebut seperti yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Golongan yang berhak dapat THR

Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni:

Baca Juga: Catat Syarat Dapat THR Bantuan Pemerintah, Ini Tanggal Pembagiannya