Find Us On Social Media :

Wow Kemnaker Siap Transfer Bantuan Uang Tunai Buat Korban PHK, Syaratnya Gampang

By Rabu, 14 April 2021 | 12:59
Wow Kemnaker Siap Transfer Bantuan Uang Tunai Buat Korban PHK, Syaratnya Gampang (Instagram/idafauziyahnu)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap dapat transferan buat korban PHK, cara dapetinnya gampang bro.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana untuk memberikan bantuan uang tunai untuk korban PHK.

Bantuan uang tunai ini akan diberikan selama 3 bulan nonstop untuk bikers yang terkena PHK.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meresmikan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Lebih Murah dari Honda BeAT Gak Kehujanan Muat 4 Orang Plus Bisa Bawa Barang Banyak

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Dengan bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap bahwa masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki jaminan.

Bantuan JKP ini sebagai langkah Pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat korban PHK supaya bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya.

Kemnaker Ida Fauziyah telah resmi membuat program JKP ini pada Rabu, (7/4/2021) lalu.

Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa program ini dapat membantu masyarakat untuk merancang kehidupan kedepan usai terekena PHK.

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Berikut ini syarat dan besaran JKP yang akan diterima oleh masyarakat yang menjadi korban PHK.

Mengutip dari Kompas.com, Untuk akses informasi pasar kerja, akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.