Surat izin perjalanan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?
1. Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
Baca Juga: Berani Loloskan Pemudik di Pos Penyekatan, Polisi Nakal Bakal Dijerat Kurungan Dua Kali Lipat
2. Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja informal
Baca Juga: 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal, Lebaran 2021 Tetap Bisa Silaturahmi