Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM
Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.
Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
- Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.