Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Dari Bank BRI Pinjaman Sampai Rp 500 Juta untuk Modal Usaha Lekas Ambil
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Cepetan Ambil di Bank BRI BNI atau Mandiri Uang Rp 100 Juta Pinjaman dari Pemerintah
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di Bank BRI
Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Lagi, Cek Nama Penerima di Link Ini