Find Us On Social Media :

Pemudik Ketar-ketir Razia Mudik Siap Gigelar 11 Hari Nonstop, Catat Tanggal dan Lokasinya

By Kamis, 15 April 2021 | 16:10
Pemudik Ketar-ketir Razia Mudik Siap Gigelar 11 Hari Nonstop, Catat Tanggal dan Lokasinya (Tribunnews.com)

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat, yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi.

2. Kereta api

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu: