Find Us On Social Media :

Pemudik Ketar-ketir Razia Mudik Siap Gigelar 11 Hari Nonstop, Catat Tanggal dan Lokasinya

By Ahmad Ridho, Kamis, 15 April 2021 | 16:10 WIB
Pemudik Ketar-ketir Razia Mudik Siap Gigelar 11 Hari Nonstop, Catat Tanggal dan Lokasinya (Tribunnews.com)

Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi.

2. Kereta api

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Baca Juga: Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Sanksi bagi pelanggar

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, terdapat sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021.

1. Sanksi pertama, yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

2. Sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Surat izin perjalanan yang dikecualikan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang dikecualikan.

Syarat tersebut, yaitu:

1. Surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

2. Pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat itu berlaku secara perseorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi/pulang.

Kemudian, surat itu diwajibkan bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

Perjalanan yang dikecualikan

Wiku menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya. "Bekerja atau perjalanan dinas.

Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?",