Syarat tersebut, yaitu:
1. Surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.
2. Pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Surat itu berlaku secara perseorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi/pulang.
Kemudian, surat itu diwajibkan bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?
Perjalanan yang dikecualikan
Wiku menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.
Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya. "Bekerja atau perjalanan dinas.
Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?",